Topmetro.news – Harga tiket Lion Air Grup naik. Maskapai yang tergabung dalam grup itu meliputi Lion Air, Batik Air, Wings Air, Malindo Air dan Thai Lion Air bakal memberlakukan biaya passenger service charge (PSC) terbaru yang efektif diberlakukan 1 Maret 2018. Sekadar diketahui kenaikan tarif baru ini berlaku untuk penerbangan dari Bandar Udara Soekarno-Hatta ke tujuan dalam dan luar negeri.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Lion Air Group menjelaskan, biaya pemesanan dan pembelian tiket penerbangan reguler berjadwal dan sewa (reservation/booking and issued), pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC atau airport tax terbaru sudah termasuk ke dalam harga tiket.
“Dengan begitu kenaikan tarif PSC berdampak pada perubahan harga tiket,” ujar Danang, Jumat (2/3/2018).
Sesuai SK Menteri Perhubungan
Pengenaan kenaikan tarif ini sesuai terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018 tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Besaran PSC terbaru hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng di terminal 1, 2, dan 3.
Menurutnya, tarif PSC pada penerbangan domestik di terminal 1A, B, dan C dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000 per pelanggan. Sedangkan terminal 2 domestik dari sebelumnya Rp 60.000 menjadi Rp 85.000 dan terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian atau tetap Rp 150.000. Sementara itu, tarif PSC terminal 3 internasional dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000. Namun terminal 3 domestik tetap Rp 130.000. (tmn)
sumber: kontan